Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Setelah melalui serangkaian proses hukum yang panjang dan melelahkan, akhirnya keadilan berpihak kepada masyarakat Ogan Komering Ilir (OKI).
Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI berhasil memenangkan kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa kepemilikan Hutan Kota Kayuagung.
Dengan kemenangan ini, hutan kota senilai Rp 66 miliar tersebut resmi menjadi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI.
Kepastian hukum ini disampaikan langsung oleh Kajari OKI, H. Sumantri, kepada Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, dalam audiensi di Kayuagung, Selasa (18/11/2025).
Putusan MA RI Nomor 2902 K/Pdt/2025 menolak permohonan kasasi dari pihak penggugat, sekaligus menguatkan putusan sebelumnya yang menyatakan Hutan Kota Kayuagung adalah aset sah Pemkab OKI.
“Dengan terbitnya putusan kasasi ini, status kepemilikan Hutan Kota Kayuagung kini inkracht. Seluruh proses hukum telah tuntas dan mempertegas bahwa aset tersebut berada dalam kewenangan Pemkab OKI,” tegas Sumantri.

Kajari OKI menjelaskan bahwa kemenangan ini adalah hasil dari perjalanan hukum yang panjang dan gigih, dimulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga akhirnya kasasi di Mahkamah Agung.
Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari OKI telah bekerja keras untuk memastikan aset publik ini tetap berada di tangan pemerintah daerah.










