Kejati Sumsel Raih Prestasi Gemilang: Selamatkan Rp588 Miliar Keuangan Negara di Hari Anti Korupsi

Total Penyelamatan dengan Kejari Se-Sumsel Capai Rp615 Miliar; Tema "Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat" Jadi Landasan Aksi

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Menurut Anton Delianto, Kejaksaan berperan sebagai garda terdepan untuk memastikan proses penegakan hukum memberikan manfaat maksimal melalui tiga fokus utama: pengembalian aset negara, pemulihan kerugian, dan perbaikan tata kelola pemerintahan di semua tingkatan.

Perjuangan pemberantasan korupsi di Sumatera Selatan catat tonggak bersejarah! Wakil Kepala Kejati Sumsel Anton Delianto (tengah) bersama jajaran mengumumkan capaian monumental – berhasil menyelamatkan total Rp588,146 miliar keuangan negara sepanjang tahun 2025. Pengumuman pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tanggal 09 Desember 2025 yang mengusung tema ‘Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat’ juga menunjukkan total penyelamatan gabungan Kejati dan seluruh Kejari se-Sumsel mencapai lebih dari Rp615 miliar./radarkeadilan.com

“Kita harus menggandeng seluruh elemen masyarakat – mulai dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil – untuk membangun ekosistem nasional yang tegas menolak segala bentuk penyimpangan,” tambahnya.

banner"300x250"title"300x250"

Kejati Sumsel berhasil mengungkap berbagai kasus korupsi skala besar, antara lain:

  • Dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) bank plat merah cabang pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim (2022-2024), dengan 7 tersangka dan perkiraan kerugian Rp12 miliar (masih dalam proses penyidikan).
  • Dugaan korupsi pinjaman/kredit dari bank plat merah kepada PT. Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT. Sri Andal Lestari, dengan 6 tersangka dan kerugian negara sekitar Rp1,6 triliun (proses penyidikan).
  • Dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan tanah daerah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang (2016-2018), dengan 5 tersangka dan kerugian negara Rp137,72 miliar (proses penuntutan).
  • Dugaan korupsi pemalsuan buku administrasi pengadaan tanah Tol Betung-Tempino Jambi (2024) serta korupsi perkebunan PT. SMB di Kabupaten Musi Banyuasin, dengan 3 tersangka dan perkiraan kerugian Rp127,27 miliar (proses penuntutan).
  • Dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) perkebunan di Kabupaten Musi Rawas (2010-2023), dengan 5 tersangka dan kerugian negara sekitar Rp61 miliar (proses upaya hukum).

Setelah acara resmi, Kejati Sumsel melaksanakan kampanye penyadaran masyarakat dengan membagikan bunga, stiker edukatif, dan brosur tentang bahaya korupsi kepada pengguna jalan di depan kantor.

Kegiatan ini diikuti langsung oleh pejabat utama sebagai bentuk komitmen untuk mendekatkan program anti korupsi kepada seluruh lapisan masyarakat.

Perjuangan pemberantasan korupsi di Sumatera Selatan catat tonggak bersejarah! Seorang pejabat Kejati Sumsel (tengah) menyampaikan detail capaian pada acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tanggal 09 Desember 2025, yang mengusung tema ‘Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat’. Kejati Sumsel berhasil menyelamatkan total Rp588,146 miliar keuangan negara sepanjang tahun 2025, dengan total penyelamatan gabungan Kejati dan seluruh Kejari se-Sumsel mencapai lebih dari Rp615 miliar./radarkeadilan.com

“Capaian Rp615 miliar penyelamatan keuangan negara bukan akhir perjalanan, melainkan awal dari terwujudnya negara yang bersih dan rakyat yang makmur. Ini sesuai dengan tema yang kita usung: berantas korupsi untuk kemakmuran rakyat,” pungkas Anton Delianto dengan tegas. (*/Red)

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. dari Bidang Humas Kejati Sumsel.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"