Perantara Korupsi KUR Mikro Semendo Dijebloskan ke Rutan Pakjo, Kejati Sumsel Telusuri Aliran Dana Haram!

Tersangka DS Terancam Hukuman Berat, Kasus KUR Mikro Muara Enim Jadi Atensi Kejati Sumsel

Spread the love
         
 
  
                 
   

Palembang, Radar Keadilan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.

Tim penyidik resmi menahan DS, yang diduga kuat sebagai perantara dalam kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) di salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode 2022-2023.

Penahanan ini dilakukan setelah DS memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (27/11/2025).

Jajaran Kejati Sumsel memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka DS dalam kasus dugaan korupsi KUR Mikro di KCP Semendo, Muara Enim, Kamis (27/11/2025)./radarkeadilan.com

“Tersangka DS kami tahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini hingga 16 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Pakjo Palembang,” ujar tegas Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., kepada awak media.

Vanny menjelaskan, DS diduga keras berperan sebagai perantara dalam pengajuan KUR Mikro bersama tersangka lainnya, yakni WAF dan IH.

Mereka diduga memuluskan pengajuan KUR yang tidak sesuai aturan, bahkan dengan tega menggunakan data nasabah tanpa izin.

Tersangka DS dikawal ketat petugas Kejati Sumsel usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi KUR Mikro di KCP Semendo, Muara Enim, Kamis (27/11/2025)./radarkeadilan.com
banner"300x300"title"300x300"