“Kami juga menemukan indikasi kuat adanya aliran dana haram yang masih terus kami telusuri lebih dalam,” ungkap Vanny.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara ini. Empat tersangka lainnya, yaitu EH, MAP, PPD, dan JT, telah ditahan sejak 21 November 2025.
Sementara itu, tersangka WAF ditahan dalam perkara lain. Tersangka IH masih berstatus buron dan dalam pengejaran pihak berwajib.
Kasus ini bermula dari temuan penyidik terkait adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar di KCP Semendo. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian yang cukup besar.
Kejati Sumsel berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, serta menyeret semua pihak yang terlibat ke hadapan hukum.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Siapa pun yang terlibat, akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Vanny dengan nada serius. (*/Red)











