Palembang, Radar Keadilan – Guna memastikan keadilan dan perlindungan hukum yang utuh bagi putranya yang menjadi korban dugaan penganiayaan, Amir Chandra mendatangi Kota Palembang guna menengok sekaligus berkoordinasi terkait langkah hukum yang akan ditempuh.
Ia secara resmi mencabut kuasa hukum sebelumnya dan menunjuk tim pendamping baru guna mengawal perkara yang melibatkan Irza Prasetya terhadap seorang pengusaha berinisial Junaidi atau yang dikenal juga sebagai Ajun.
“Saya hadir di Palembang khusus untuk menengok kondisi anak saya. Selain itu, saya telah menarik surat kuasa lama dan menyerahkan pendampingan hukum kepada tim advokat yang baru,” tegas Amir kepada awak media, Kamis, 11 Juni 2026.
Menurut Amir, penanganan perkara di Polrestabes Palembang sejauh ini telah berjalan cukup baik.
Namun, ketidakpuasan terhadap kinerja pendampingan hukum sebelumnya menjadi alasan utama penggantian tim advokat.
Ia berharap proses hukum selanjutnya berlangsung secara transparan, objektif, dan mencapai penyelesaian yang adil hingga tahap akhir.
Pendamping hukum baru yang ditunjuk, yaitu Sekretaris Umum IKAB Palembang Afdhal Azmi Jambak, menyatakan bahwa perkara ini juga menjadi perhatian serius dari seluruh keluarga besar korban yang berdomisili di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Pihaknya telah berkoordinasi erat dengan penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang guna memantau perkembangan penyidikan, termasuk mengklarifikasi kabar adanya surat perdamaian yang ditegaskan tidak pernah diminta maupun disepakati oleh Irza Prasetya.
“Dari penjelasan resmi penyidik, hak korban untuk melanjutkan jalur hukum tetap terjaga dan berlaku penuh. Berdasarkan hal itulah keluarga kemudian menunjuk kami sebagai kuasa hukum baru, terhitung sejak pencabutan kuasa sebelumnya pada 9 Juni 2026,” jelas Afdhal.
Rangkaian peristiwa berawal saat Irza baru saja menjalankan tugas sebagai pengemudi kendaraan milik pihak pengusaha tersebut, yaitu diminta membeli bahan bakar minyak.
Akibat antrean yang sangat panjang, kendaraan terpaksa melaju hingga ke wilayah Betung sebelum akhirnya kehabisan bahan bakar.
Terkait tuduhan dugaan penggelapan yang sempat dilontarkan, tim hukum menilai hal tersebut perlu dikaji secara mendalam dan cermat.
Hal ini didasarkan pada fakta bahwa kendaraan tersebut telah kembali dikuasai pemiliknya, sehingga unsur tindak pidana dalam tuduhan itu masih harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Fokus utama pendampingan saat ini tertuju pada dugaan tindak penganiayaan yang dialami korban. Berdasarkan keterangan yang diterima dari Irza, tindakan kekerasan diduga dilakukan berlanjut sepanjang malam hingga keesokan harinya.
Korban mengaku sempat diikat dan dipukul berulang kali, yang mengakibatkan luka fisik serta memar di berbagai bagian tubuh.
“Kami sedang menunggu hasil lengkap pemeriksaan medis resmi untuk memastikan apakah terdapat cedera pada organ dalam tubuh korban, selain luka luar yang sudah tampak jelas,” tambah Afdhal.
Keluarga dan tim pendamping berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara tuntas, profesional, dan tidak terpengaruh oleh pihak manapun.
Perlindungan hukum yang maksimal juga diminta agar korban dapat menjalani seluruh tahapan proses penyidikan dengan aman dan tenang.
Langkah hukum yang tegas dan berkeadilan menjadi harapan utama, sekaligus menjadi bentuk kepastian hukum yang dinanti bagi masyarakat luas. (*/Andrian)














