“Pemberian penghargaan ini akan terus kami tingkatkan dan terus dilakukan, kami harap kegiatan ini menggali motivasi kepada wajib pajak yg lainnya untuk berkontribusi kepada pedapatan daerah di kabupaten OKI,” Ujar Herliansyah.
Menurut catatan Badan Pendapatan dan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) OKI warung steak yang beralamat di Jalan Pahlawan Kayuagung ini telah menunaikan kewajiban pajaknya tepat waktu dengan jumlah yang signifikan.
Diceritakan Herli, pernah suatu waktu pajak restoran yang dikenakan pada usaha ini berdasarkan penghitungan dari taping box sekitar 7 juta rupiah.
“Namun oleh owner bersikukuh setor pajak Rp 8 juta. Setelah kita cek ternyata alat tapingnya yang rusak,” Jelas Herli.
Sementara itu, Pemilik Double Steak 77 Sukamto merasa bangga atas penghargaan yang diterimanya.
“Saya sangat bersyukur atas penghargaan ini. Saya ingin mengajak seluruh UMKM di OKI untuk taat dalam membayar pajak. Pajak yang kita bayarkan akan kembali kepada kita dalam bentuk berbagai fasilitas publik dan pembangunan daerah,” kata Sukamto. (Ril)
Sumber : Diskominfo OKI






