Aspirasi serupa disampaikan langsung oleh perwakilan guru. Napeon, perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) OKI, menilai perubahan status ini justru merugikan.
Menurutnya, terdapat ironi mendalam di mana guru dituntut mencetak sumber daya manusia unggul, namun di sisi lain kesulitan memenuhi kebutuhan dasar keluarga akibat aturan 24 jam mengajar yang memberatkan.
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak para pendidik.
Ia menekankan bahwa negara hadir untuk menjamin kesejahteraan tenaga pengajar sebagai fondasi utama kemajuan bangsa.
“Kami telah mendesak pemerintah pusat untuk membantu daerah dalam pembayaran gaji atau honor guru PPPK paruh waktu. Mereka berhak memperoleh penghasilan yang layak dan pembayaran yang tepat waktu,” ujar Lalu.
Komisi X juga akan meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Keuangan untuk menyiapkan kebijakan khusus, termasuk skema pendanaan melalui Anggaran Biaya Tambahan (ABT), agar tidak membebani anggaran daerah yang terbatas.
Selain membahas isu kesejahteraan, dalam kunjungan tersebut tim Komisi X juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Anggota Komisi X DPR RI, Latinro Tunrung, menyebutkan bahwa meski tingkat partisipasi cukup baik, namun hasil capaian masih belum menggembirakan dan perlu perbaikan.
Hasil evaluasi ini nantinya akan menjadi bahan masukan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Selain itu, pihaknya juga mencatat adanya kesenjangan fasilitas dan sumber daya manusia antara wilayah perkotaan dan pedesaan, termasuk keterbatasan infrastruktur seperti listrik dan konektivitas internet, yang menjadi pekerjaan rumah untuk diperbaiki demi pemerataan mutu pendidikan. (*/Heri)







