Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Tiga orang jurnalis mengalami dugaan kekerasan dan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik meliputi aksi demonstrasi mahasiswa Cipayung Plus di depan Markas Polda Sumatera Selatan, pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Insiden ini langsung mendapat kecaman keras dari pimpinan organisasi pers di wilayah tersebut.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyatakan tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, terlebih ketika mereka sedang menjalankan tugas untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat luas.
Ketiga jurnalis yang menjadi korban adalah Mulyadi dari Pal TV, Rahmad Kurniawan dari Tribun Sumsel, serta Yola Dwi Rosdiana yang bertugas di wilayah Polda Sumsel untuk Ketik.com.
Dua di antaranya dilaporkan mengalami luka fisik dan harus menerima penanganan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang, sementara ketiganya mengaku mengalami tekanan dan intimidasi saat berusaha mendokumentasikan peristiwa.
“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Mereka hadir di lokasi untuk merekam fakta dan menyampaikan informasi, bukan untuk terlibat dalam kericuhan. Segala bentuk kekerasan maupun intimidasi terhadap jurnalis harus dikecam dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ketua SMSI OKI.
Keselamatan jurnalis saat bertugas merupakan hak yang wajib dihormati oleh semua pihak, demikian ditegaskannya. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers sebagai pilar penting kehidupan demokrasi.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari lokasi kejadian, sebelum rombongan mahasiswa tiba di depan Mapolda Sumsel, sekelompok orang berpakaian serba hitam sudah berada di lokasi dan membagikan masker kepada sejumlah orang.
Situasi berubah menjadi ricuh tak lama setelah mahasiswa Cipayung Plus memasuki area demonstrasi.
Mulyadi menceritakan bahwa dirinya bersama Rahmad Kurniawan sedang meliput peristiwa tersebut ketika ketegangan memuncak.
Saat mereka berusaha merekam kejadian, sekelompok orang mendekat dan meminta rekaman mereka dihapus. Permintaan tersebut disertai tindakan fisik yang akhirnya berujung pada penganiayaan terhadap keduanya.
“Kami dikejar, diminta menghapus rekaman video, dan diintimidasi. Ketika kami berusaha menyelamatkan perangkat kerja yang berisi bukti kejadian, kami justru dianiaya,” ungkap Mulyadi saat ditemui di RS Bhayangkara Palembang pada Selasa sore.
Mulyadi menambahkan bahwa ia sempat berusaha menjauh dari lokasi, namun kembali mendekat saat melihat rekannya kesulitan melepaskan diri dari kepungan massa, sehingga ia turut menjadi sasaran kekerasan.









