Ketua Umum LBH CLPK Kembali Usung Kadernya Menjadi Advokat

Ketua Umum LBH CLPK Kembali Usung Kadernya Menjadi Advokat

Banten, HUKUM271 Dilihat
banner"468x90"title"468x90"

“Tentu kami arahkan untuk selalu mengedepankan asas-asas kekeluargaan dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang mereka hadapi,” Ujar Aslam.

Aslam menambahkan, Setelah advokat jebolan Perkumpulan Aliansi Rakyat Berkeadilan resmi di ambil sumpah, maka mereka di himpun dalam sebuah wadah diskusi berupa WhatsApp alumni, yang di bentuk sejak tahun 2020, yang di dalamnya adalah para alumni Advokat dan Paralegal LBH Cinta Lingkungan Pencari Keadilan, yang terdiri dari berbagai macam profesi, dari buruh kasar sampai konglomerat, dari prajurit sampai Jenderal, dari guru besar atau profesor sampai mahasiswa, wartawan, aktivis pemerhati lingkungan, pemerhati anak dan perempuan, yang merupakan pemerhati hukum secara umum.

banner"300x250"title"300x250"

di mana menurutnya, grup tersebut selain menjadi wadah silaturahim juga merupakan tempat berbagi ilmu dan pengarahan kerja bagi kader-kader LBH CLPK dan Organisasi Advokat Perkumpulan Aliansi Rakyat Berkeadilan. Tentu baru rekan-rekan yang baru saja menyelesaikan perjuangan menjadi advokat, butuh pengarahan dan bimbingan dalam menangani perkara dari para advokat yang lebih senior menjalankan profesi, dan hal itu pun kami lakukan terhadap paralegal atau asisten pengacara yang berjumlah sekitar tujuh ratusan orang yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Paralegal kami bekerja aktif dalam pemberian bantuan hukum, maka dengan hadirnya advokat baru ini, yang kedepannya tentu semakin memudahkan paralegal dalam memberi bantuan hukum,” Pungkasnya.

Ia juga mengharapkan kedepannya, untuk mengatasi terjadinya ketimpangan dalam penegakan hukum, di butuhkan kehadiran penggiat hukum yang profesional, senantiasa menghubungkan dirinya dalam organisasi, agar kekuatan yang sistematis terbangun dan berjalan sesuai harapan dari seluruh warga negara Indonesia sekaligus sebagai wujud penegakan hukum yang berkeadilan.

“Penyelesaian perkara dengan waktu cepat, biaya hemat, jujur dengan hasil yang berkeadilan, guna mewujudkan rasa puas warganegara atas kinerja penegak hukum di negara yang kita cintai bersama ini, yang tentu kehadiran advokat dan paralegal sebagai pemberi bantuan hukum yang memiliki peran dan fungsi pengawasan atas kinerja para pemangku kebijakan di negara kita, agar mosi kepercayaan publik bisa di kembalikan dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi warga negara,” Tutupnya. (Ril/Red)

banner"728x90"title"728x90"
Baca Juga :  TNI Kodim 0402/OKI-OI Gelar Jum’at Bersih Bersama Masyarakat, Wujudkan Indonesia Asri dan Cegah DBD