Ketua Umum LBH CLPK Kembali Usung Kadernya Menjadi Advokat

Ketua Umum LBH CLPK Kembali Usung Kadernya Menjadi Advokat

Banten, HUKUM237 Dilihat

Banten, RK.com – Pengadilan Tinggi Banten, kembali mengadakan pengambilan sumpah janji advokat. Sidang terbuka tersebut, di ikuti oleh 54 orang peserta dari berbagai organisasi advokat diantaranya, Perkumpulan Aliansi Rakyat Berkeadilan (PARB), Kongres Advokat Indonesia (KAI), Peradi Nusantara, Porpindo, Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII), Rabu, (20/9/2023).

Diantarabeberapa organisasi advokat ada yang mengusung 7 orang peserta yakni dari Perkumpulan Aliansi Rakyat Berkeadilan. 

“Antusias peserta pengambilan sumpah berapi-api, Alhamdulillah pelaksanaan kegiatan ini berjalan lancar dari awal hingga selesai, Antusias peserta pengambilan sumpah berapi-api, saya senang, bahagia dan bangga akan hadirnya kembali advokat muda yang notabene adalah penegak hukum bagi masyarakat pencari keadilan,” kata Ketua Umum LBH CLPK sekaligus pendiri, M. Aslam Fadli, S.Hi., CTA., CT, CIRP.

Aslam menerangkan, Sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Alasan mendasar di mudahkannya perekrutan advokat melalui Perkumpulan Aliansi Rakyat Berkeadilan adalah, agar wadah pemberian bantuan hukum mudah di akses oleh seluruh warganegara Indonesia, terutama kelompok yang tergolong miskin dan termaginalkan.

Photo Dok : LBH CLPK, Radarkeadilan.com

Disebutkan Aslam, Ada 3 orang peserta dari kalangan perempuan, yakni Dewi Johoriah Lahaking, S.E., S.H., M.M. dari Makassar Sulawesi Selatan, Siti Susanti, S.Pd., S.H. dari Balaraja, Tangerang Banten, Diah Pitaloka Hardiyanti, S.H., CLAP dari Kota Cirebon Jawa Barat. Menurutnya, ketiga (3) peserta ini, tentu memiliki tugas penting sebagai perwakilan perempuan yang menjadi ujung tombak atau garda terdepan, yang berkewajiban untuk aktif dalam penegakan hukum terhadap kaum hawa, guna mengimplementasikan Undang-undang terbaru yang mengatur penegakan hukum terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” Tukas Ketua Umum PARB, yang akrab disapa dengan nama Aslam ini.

Baca Juga :  Kejari OKI Kawal Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah

Selain itu, Aslam juga mengharapkan agar penempatan satu advokat satu desa, di bantu oleh minimal 2 orang paralegal dalam satu desa atau kelurahan, yang menjadi sasaran utama. Sehingga, Aslam menjelaskan, permasalahan yang ada di wilayah terpencil bisa teratasi melalui advokat dan paralegal.