Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (Polres OKI) berhasil mengungkap dan menuntaskan kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang anak di bawah umur.
Kejadian mengerikan ini terjadi di Desa Sungutan Air Besar, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan. Seorang pria berinisial M (23) berhasil diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum yang tegas.
Peristiwa naas tersebut bermula pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, ketika korban berinisial S (12) berpamitan kepada orang tuanya untuk menemui teman dengan membawa tas kecil berisi telepon genggam dan power bank. Namun, korban tidak kunjung kembali hingga larut malam.
Keesokan harinya, Kamis, 16 April 2026 pukul 07.00 WIB, tubuh korban ditemukan warga tanpa nyawa di area kebun dengan kondisi mengenaskan.
Berdasarkan hasil visum et repertum sementara, korban mengalami luka tusuk di beberapa bagian vital tubuh, meliputi ulu hati, pinggang kanan yang menembus organ hati, leher, serta dada. Luka-luka tersebut diperkuat sebagai penyebab utama meninggalnya korban.
Penelusuran lebih lanjut juga mengungkap bahwa korban sempat meminjam sepeda motor warga dengan alasan membeli makanan sebelum akhirnya dinyatakan tewas.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan buah dari kerja cepat dan presisi tim gabungan.
Penyelidikan dilakukan secara intensif melibatkan jajaran Polsek Pangkalan Lampam serta Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
“Kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar Kapolres Eko dalam keterangannya, Senin, 27 April 2026.
Penangkapan pelaku dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Kayuagung.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi satu unit sepeda motor beserta dokumennya, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, sandal, serta sebuah telepon genggam milik pelaku.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa motif kejahatan ini didasari oleh emosi sesaat dan dendam pribadi.
Pelaku mengaku kesal dan merasa sakit hati karena sering menjadi bahan ejekan oleh korban.
Menghadapi tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur ini, Kapolres menegaskan komitmennya untuk menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaku akan diproses secara maksimal atas perbuatannya,” tegasnya.
Selain menuntaskan kasus, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar semakin meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi tindak kejahatan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal-pasal berat, yakni Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 479 ayat (3) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*/HS)











