PangkalPinang, Radar Keadilan – Menanggapi berkembangnya berbagai informasi dan persepsi yang berbeda di masyarakat terkait pengamanan material sebanyak 53 ton pasir timah di kawasan Air Merbau, Kabupaten Belitung, Asisten Intelijen Satuan Pelaksana Tricakti, Kolonel Inf Rudi Firmansyah, memberikan penjelasan resmi dan terperinci guna meluruskan fakta serta menghindari kesalahpahaman yang merugikan berbagai pihak.
Berdasarkan data resmi yang tercatat dan berada dalam pengawasan ketat Satlap Tricakti, material yang diamankan tersebut merupakan milik mitra resmi PT Timah Tbk yang telah memiliki kelengkapan dokumen dan terdaftar secara sah.
Keberadaan pasir timah di lokasi penyimpanan sementara pun telah dilaporkan dan diketahui oleh pihak Satlap Tricakti.
“Kami mendata barang-barang milik mitra PT Timah agar tidak terjadi penyelewengan. Setelah didata, jumlahnya akan dicek secara berkala. Jika ada perubahan jumlah, tentu akan dimintai penjelasan secara rinci,” tegas Kolonel Rudi Firmansyah dalam keterangannya.
Penyimpanan material hasil penambangan di lokasi yang bukan gudang resmi perusahaan, lanjutnya, dilakukan karena keterbatasan kapasitas gudang penampungan yang saat ini sedang penuh.
Hal ini pun dilakukan dengan prosedur wajib lapor kepada Satlap Tricakti, sehingga keberadaan serta jumlah material senantiasa terpantau dan berada dalam pengawasan resmi.
Kerja sama yang menjadi dasar penyimpanan tersebut merujuk pada Surat Perintah Kerja yang sah antara PT Timah dengan CV Heiro Jaya Persada yang beroperasi di wilayah Belitung dan Belitung Timur.
Kolonel Rudi menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah menyampaikan informasi lengkap terkait status material tersebut kepada Kapolres Belitung.
Namun belakangan diketahui adanya tindakan lanjutan pengamanan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung, yang kemudian menimbulkan persepsi adanya dugaan aktivitas ilegal.
“Kami menganggap ini lebih kepada miskomunikasi antarinstansi. Sebelumnya kami sudah menjelaskan status barang yang kami awasi, tetapi kemudian ada tindakan lanjutan sehingga muncul dugaan ilegal. Karena itu kami merasa perlu memberikan penjelasan yang utuh kepada publik,” ujarnya.
Terkait isu dugaan pelanggaran hukum, Kolonel Rudi menegaskan dengan tegas bahwa Satlap Tricakti sama sekali tidak pernah menghalangi, mengganggu, maupun melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.







