Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Terduga pelaku dengan inisial EM memberikan klarifikasi menyeluruh terkait pemberitaan viral yang memojokkan dirinya terkait peristiwa pemukulan anak dan tuduhan penahanan sepeda di wilayah Kelurahan Jua-jua, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Peristiwa yang terjadi diluar jam kerja tersebut diduga disengaja dan merugikan korban serta keluarganya, namun EM menyatakan seluruh peristiwa berasal dari kekhilafan dengan niat mendidik, bukan menyakiti.
Peristiwa pemukulan memang benar terjadi, namun tidak ada niat untuk membuat korban mengalami trauma atau luka memar.
Menurut EM, korban yang merupakan teman dekat anaknya selama bertahun-tahun kerap kali memanggil nama dirinya dengan sebutan “E” secara berteriak tanpa etika, bahkan terkadang melempar batu ke rumah dan mobil jika anak EM tidak mau bermain bersamanya.
“Tidak ada maksud dan niat saya untuk menyakiti si anak (korban) apalagi sampai terluka, karena ianya merupakan teman dekat anak saya yang sudah bertahun-tahun selalu bermain bersama. Kejadian tersebut karena suatu kekhilafan dan bukan disengaja,” ujar EM.
Tuduhan penahanan sepeda juga tidak sesuai dengan kenyataan.
EM menjelaskan sepeda korban dimasukkan ke dalam rumah karena ditinggalkan begitu saja setelah kejadian, dengan tujuan menghindari kehilangan.
Sepeda tersebut kemudian diserahkan langsung kepada keluarga korban.
Setelah kejadian, orang tua korban langsung mendatangi rumah EM untuk mendapatkan klarifikasi.
Pada kesempatan tersebut, EM telah menjelaskan bahwa peristiwa bukan disengaja serta menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
Malam harinya, EM bersama Kepala Lingkungan 6 Kelurahan Jua-jua Basman dan Ibu RT 10 Nana kembali mengunjungi rumah keluarga korban yang berjarak sekitar 100 meter dari kediamannya untuk mempertegas permohonan maaf.
Pada 26 Maret 2026, EM melalui RT dan Kepala Lingkungan menyampaikan niat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan pada malam hari yang sama.
Namun, keluarga korban menginginkan perdamaian melalui Adat Istiadat Kayuagung dengan membawa tepak dan tanduk sebanyak 6 buah serta uang tunai sebesar Rp5.000.000.












