“Saat ini, tim masih bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari para saksi. Api telah berhasil dipadamkan, dan petugas sedang melakukan pendinginan untuk mencegah munculnya titik api baru,” tambah IPTU Hutahaean.
Polres Muba mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pengolahan atau penampungan minyak secara ilegal.
Kegiatan ini tidak hanya berbahaya karena berpotensi menyebabkan kebakaran dan ledakan, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian besar bagi lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami mengingatkan bahwa aktivitas ilegal seperti ini umumnya tidak memiliki SOP keselamatan kerja yang memadai, tidak memenuhi standar teknis pengelolaan bahan mudah terbakar, dan tidak diawasi oleh instansi berwenang. Risiko kebakaran dan ledakan selalu mengintai, terutama di area padat penduduk,” tegas IPTU Hutahaean.
Kepolisian berharap masyarakat lebih sadar hukum dan mendukung upaya pemerintah dalam menertibkan praktik penambangan dan pengolahan minyak ilegal, yang selama ini menjadi ancaman bagi keselamatan umum dan stabilitas ekonomi daerah. (*/Desi)









