Tersangka dijerat Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.
Saat ini, Berniat mendekam di Rutan Mapolres Muba, menunggu proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba.
Kapolres Muba Beri Peringatan Keras
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP God P Sinaga, SH., SIK., MH., menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik penyulingan ilegal di wilayah hukumnya.
“Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan warga sekitar,” tegasnya.
AKBP God P Sinaga juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
“Risiko kebakaran, pencemaran lingkungan, hingga ancaman hukum sangat tinggi. Polres Muba akan terus menindak tegas pelaku-pelaku kegiatan ilegal yang membahayakan ini,” tambahnya.
Masyarakat Diminta Proaktif Melapor
Polres Muba mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kepedulian lingkungan. Masyarakat diharapkan melaporkan jika mengetahui aktivitas penyulingan atau pengeboran ilegal di wilayahnya, agar tidak menimbulkan bencana di kemudian hari.
Dengan penegakan hukum yang tegas dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan praktik ilegal ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya, demi keselamatan dan kesejahteraan bersama. (*/Desi)












