OKU Selatan, Radar Keadilan – Suasana sidang Konferensi Kabupaten (Konferkab) III Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) OKU Selatan berubah menjadi tegang dan ricuh pada Selasa, 23 Juni 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Serasan Seandanan, Kantor Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, harus terhenti sebagian setelah sejumlah peserta melakukan aksi keluar ruang sidang secara massal.
Keputusan itu diambil lantaran proses pemilihan ketua dinilai menyimpang dari aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Panitia pelaksana secara resmi menyatakan seluruh hasil yang dihasilkan dalam sidang tersebut tidak memiliki kekuatan hukum organisasi.
Mereka juga meminta campur tangan langsung PWI Pusat guna membatalkan hasil pemilihan dan menyelesaikan perselisihan agar tidak berlanjut ke arah perpecahan.
Menurut keterangan Ketua Panitia Usman didampingi Sekretaris Panitia Asmidan, kericuhan bermula saat tahap pemungutan suara akan dimulai.
Panitia mendeteksi adanya sejumlah kejanggalan prosedural yang dianggap melanggar ketentuan yang berlaku.
Salah satu poin utama yang disoroti adalah masuknya nama-nama pemilih yang status keanggotaannya sebelumnya tidak aktif atau kartu anggota PWI-nya telah dinyatakan tidak berlaku selama lebih dari satu tahun.
Namun, menjelang proses pemilihan, status keanggotaan mereka diaktifkan kembali secara tiba-tiba sehingga berhak menggunakan hak suaranya.

Kejanggalan lain terlihat pada perubahan jumlah pemilik hak suara yang sudah ditetapkan sejak awal persiapan.
Jumlah tersebut mengalami perubahan mendadak hanya beberapa saat sebelum pemungutan suara dilaksanakan.
“Kami menilai telah terjadi pelanggaran terhadap mekanisme organisasi yang berlaku. Ada perubahan jumlah pemilik hak suara pada detik-detik terakhir sebelum pemungutan suara dilaksanakan,” tegas Usman.







