Palembang, Radar Keadilan – Penantian panjang selama lebih dari satu dekade akhirnya berujung pada langkah hukum.
Warga kawasan Kenten Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, resmi memutuskan untuk menggugat PDAM Tirta Betuah ke Pengadilan Negeri Palembang. Langkah tegas ini diambil setelah upaya damai melalui somasi tidak membuahkan hasil yang nyata.
Melalui pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ganti Keadilan Sriwijaya, warga menuntut kepastian hukum dan solusi permanen atas buruknya pelayanan air bersih yang telah berlangsung sejak tahun 2012.
Direktur LBH Ganti Keadilan Sriwijaya, Sapriadi Syamsudin, menegaskan bahwa gugatan akan segera didaftarkan untuk mengakhiri ketidakpastian yang berlarut-larut.
“Kami akan segera mengajukan gugatan ke PN Palembang agar persoalan ini tidak terus berjalan tanpa arah dan solusi yang jelas,” tegas Sapriadi, Kamis (9/4/2026).
Di lapangan, kondisi yang dialami masyarakat sangat memprihatinkan. Air bersih yang seharusnya menjadi hak dasar justru menjadi barang langka.
Frekuensi aliran air sangat tidak menentu, rata-rata hanya mengalir tiga kali dalam sebulan dengan durasi yang sangat singkat, berkisar tiga jam setiap kali mengalir.
Belum lagi masalah kualitas yang sering kali keruh dan berbau, sehingga tidak layak untuk dikonsumsi maupun digunakan sehari-hari.
“Sudah belasan tahun kami merasakan penderitaan ini. Air tidak menentu, dan ketika ada pun kondisinya sering tidak layak pakai,” ungkap Feriyadi Asri Munandar, salah satu perwakilan warga.












