Sesampainya di lokasi, menurut keterangan tersebut, Irza mengalami tindakan kekerasan, di mana kedua tangannya diikat dan kemudian mengalami penganiayaan yang juga terekam dalam rekaman video yang beredar di ruang publik.
“Penganiayaan itu terjadi pada pagi hari tanggal 2 Juni 2026 setelah tangan Irza diikat ke tiang kursi,” ujar Afdhal.
Ia menambahkan bahwa petugas kepolisian tiba di lokasi setelah menerima laporan kejadian, kemudian melepaskan ikatan dan membawa Irza ke Polsek Sukarami sekitar pukul 09.30 WIB pada hari yang sama.
Sekitar dua hingga tiga jam setelahnya, atau tepatnya pukul 12.29 WIB, baru diajukan laporan dugaan penggelapan kendaraan.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengapa laporan baru disampaikan setelah klien kami dibawa ke kantor kepolisian. Jika benar terjadi penggelapan, seharusnya laporan disampaikan lebih awal,” tambahnya.
Pemberitaan ini disusun guna memenuhi prinsip keseimbangan informasi dan keadilan jurnalistik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi tetap membuka ruang bagi semua pihak terkait untuk menyampaikan tanggapan, klarifikasi, maupun hak jawab.
Perkara ini saat ini masih dalam tahap penanganan aparat penegak hukum. Seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (*/Andrian)











