“Kami memberikan apresiasi tinggi atas profesionalitas yang ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan dinyatakannya berkas perkara ini lengkap, maka proses hukum dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujar Badai Beni Kuswanto, S.H., M.H., C.I.L., C.P.L., dan rekan dari Kantor Hukum BBKLAW.
Meskipun demikian, pihaknya menyoroti dinamika yang terjadi sebelumnya, di mana berkas perkara sempat mengalami pengembalian atau status P-19 guna penyempurnaan data dan bukti.
“Kami memahami sepenuhnya bahwa mekanisme pengembalian berkas merupakan bagian tak terpisahkan dari prosedur hukum yang berlaku. Namun, ke depannya kami berharap sinergi dan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya hambatan atau perpanjangan waktu yang tidak perlu,” tegasnya.
Lebih jauh, Kuasa Hukum menekankan urgensi percepatan proses pada tahap selanjutnya.
“Kami mendesak agar proses ini tidak berlarut-larut. Kepastian hukum adalah hak mutlak korban, dan kami berharap seluruh tahapan dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, dan adil,” tambahnya.
Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk terus mengawal seluruh rangkaian proses hukum hingga tahap persidangan nanti, guna memastikan perkara ini berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan landasan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/SMSI Lubuklinggau)












