Lubuklinggau, Radar Keadilan – Dalam upaya mewujudkan kepastian hukum bagi korban, Kuasa Hukum pelapor menyambut positif langkah Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau yang telah menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Siti Samsiah Siregar Binti Manga Raja dinyatakan lengkap atau status P-21.
“Kami memberikan apresiasi tinggi atas profesionalitas yang ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan dinyatakannya berkas perkara ini lengkap, maka proses hukum dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujar Badai Beni Kuswanto, S.H., M.H., C.I.L., C.P.L., dan rekan dari Kantor Hukum BBKLAW.
Meskipun demikian, pihaknya menyoroti dinamika yang terjadi sebelumnya, di mana berkas perkara sempat mengalami pengembalian atau status P-19 guna penyempurnaan data dan bukti.
Hal ini dinilai sempat memperpanjang rentang waktu yang harus dilalui oleh pihak pelapor.
“Kami memahami sepenuhnya bahwa mekanisme pengembalian berkas merupakan bagian tak terpisahkan dari prosedur hukum yang berlaku. Namun, ke depannya kami berharap sinergi dan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya hambatan atau perpanjangan waktu yang tidak perlu,” tegasnya.













