Palembang, Radar Keadilan – Kekecewaan mendalam disampaikan kuasa hukum Junaidi terkait tuntutan pidana enam bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap Irza Prasetya dalam perkara dugaan penggelapan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang.
Perkara tersebut tercatat dengan dakwaan Pasal 488 KUHP. Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, selaku kuasa hukum, meminta majelis hakim mempertimbangkan secara menyeluruh seluruh fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
“Kami menghormati kewenangan Penuntut Umum dalam menyusun tuntutan. Namun, penegakan hukum tidak boleh semata-mata berorientasi pada prosedur formal, melainkan harus mampu memberikan rasa keadilan yang nyata bagi pihak yang dirugikan,” tegas Jasmadi dalam siaran pers yang diterima media, Selasa.
Menurutnya, keterangan saksi, alat bukti, serta dampak perbuatan terhadap pihak yang dirugikan harus ditimbang dengan saksama.
Ia menegaskan majelis hakim perlu memeriksa perkara secara objektif, independen, dan bijaksana. Putusan akhir, ujarnya, harus berlandaskan fakta persidangan dan pertimbangan hukum yang kokoh.
Setelah jaksa membacakan tuntutan, persidangan memasuki tahap pembelaan atau pledoi. Ini menjadi kesempatan bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan tanggapan, argumentasi hukum, serta penilaian atas fakta-fakta persidangan.








