Palembang, Radar Keadilan – Pihak hukum PT Amen Mulia secara tegas meluruskan sejumlah informasi publik yang berkembang terkait laporan hukum yang diajukan terhadap seorang advokat Dr. Bahrul Ilmi Yakup, yang kini telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Poin utama yang diklarifikasi adalah bahwa pokok persoalan sama sekali tidak berkaitan dengan sengketa pembayaran jasa hukum, melainkan dugaan tindak pidana berat berupa penipuan, penggelapan, dan penyampaian keterangan palsu.
Akbar Tanjung, S.H., selaku Kuasa Hukum PT Amen Mulia yang didampingi rekannya, Isykamal, S.H., menegaskan bahwa narasi mengenai tunggakan honorarium yang disampaikan pihak terlapor di sejumlah pemberitaan merupakan informasi yang menyesatkan dan tidak berdasar pada fakta hukum yang sebenarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan secara resmi kepada awak media di Palembang, Rabu (20/5/2026).
“Hal yang wajib kami luruskan kepada publik adalah bahwa laporan yang dibuat PT Amen Mulia tidak berangkat dari masalah tagihan honorarium. Pernyataan yang menyebutkan demikian adalah hal yang menyesatkan dan menjauhkan masyarakat dari inti persoalan sesungguhnya. Laporan ini murni berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, serta penyampaian keterangan palsu yang sangat merugikan klien kami,” ujar Akbar Tanjung dengan tegas.
Berdasarkan penjelasan rinci yang disampaikan, kronologi peristiwa bermula ketika Dr. Bahrul Ilmi Yakup mendatangi kantor PT Amen Mulia dan menawarkan jasa hukum dengan jaminan mampu melakukan upaya bantahan serta membatalkan penetapan eksekusi terhadap aset perusahaan.
Atas dasar keyakinan tersebut, pihak perusahaan memberikan kuasa penuh kepada advokat tersebut untuk menangani perkara tersebut melalui jalur hukum yang telah disepakati bersama.
Namun, kenyataan di lapangan berbanding terbalik dengan janji awal. Di tengah proses penanganan perkara, Dr. Bahrul Ilmi Yakup justru mengeluarkan surat penyerahan sukarela atas tanah dan bangunan yang menjadi objek eksekusi dan menyampaikannya ke Pengadilan Negeri Palembang.
Tindakan ini berakibat fatal, di mana proses eksekusi lanjutan terhadap aset perusahaan tetap berjalan dan tidak dapat dihentikan, bertolak belakang dengan tujuan awal pemberian kuasa hukum.
“Sejak awal, ruang lingkup wewenang yang diberikan hanya sebatas melakukan bantahan hukum agar penetapan eksekusi dapat dibatalkan sepenuhnya. Namun, yang bersangkutan justru mengeluarkan dokumen penyerahan sukarela yang isinya bertentangan mutlak dengan amanah dan tujuan pemberian kuasa yang telah disepakati. Tindakan ini jelas menyimpang dari mandat yang kami berikan,” jelas Akbar.
Mengenai isu pembayaran yang dijadikan alasan oleh pihak terlapor, Akbar membantah keras adanya tunggakan. Kesepakatan awal menetapkan nilai honorarium sebesar Rp500 juta.
Faktanya, pembayaran yang telah direalisasikan oleh PT Amen Mulia justru mencapai Rp550 juta, bahkan pembayaran tambahan itu dilakukan atas permintaan langsung dari Dr. Bahrul Ilmi Yakup sendiri.
Fakta hukum lain yang dinilai janggal terungkap pada Februari 2024, ketika Dr. Bahrul Ilmi Yakup mengajukan tagihan kekurangan pembayaran melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan menduduki posisi sebagai kreditor lain.











