Kejadian keji ini dilaporkan oleh saksi mata sekaligus pelapor, Daniyati binti Hasan Basri, ke Polsek Sungai Keruh.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Ia kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian,” jelas IPTU Dedi.
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai kaos lengan pendek berwarna hijau bertuliskan “Conoco Philips” yang digunakan tersangka saat kejadian.
Sementara itu, Kapolres Muba AKBP God P. Sinaga menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Tidak ada kejahatan yang sempurna. Cepat atau lambat, pelaku pasti akan tertangkap. Penangkapan ini merupakan wujud keseriusan Polres Muba dalam mengungkap kasus-kasus lama yang masih menjadi luka bagi keluarga korban. Kami juga mengapresiasi kerja keras jajaran Polsek Sungai Keruh yang sigap dan profesional dalam melakukan penangkapan ini,” tegas AKBP God P. Sinaga.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Sungai Keruh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum selanjutnya. (Desi)









