Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 13 Tahun 2025 tentang pembelajaran mendalam (deep learning) bukan perubahan kurikulum, melainkan implementasi metode pembelajaran baru yang lebih efektif dan menyenangkan.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Muhammad Refly, S.Sos., M.Si., menanggapi arahan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti.
Refly menjelaskan, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 merupakan kelanjutan dari peraturan sebelumnya tentang standar kompetensi lulusan dan standar isi.
“Peraturan ini fokus pada pendekatan pembelajaran, bukan perubahan kurikulum,” tegasnya.

“Permen ini mengatur bagaimana pembelajaran mendalam diterapkan, bukan mengubah materi pelajaran itu sendiri.”
Salah satu perubahan signifikan adalah pengurangan muatan materi pelajaran. Namun, Refly memastikan hal ini tidak mengurangi kualitas pembelajaran.
“Muatan pelajaran memang lebih sedikit, tetapi materi yang diajarkan adalah esensial, menghindari pengulangan yang tidak perlu,” jelasnya.







