Diterangkan Sang Dewi, berdasarkan aturan kalau dua tahun tidak difungsikan, maka lahan tersebut harus dikembalikan ke negara.
“Kalau dikembalikan ke negara, maka masyarakat bisa menggarap lahan tersebut,” Tegas Dia.
Senada, Kepala Desa Simpang Tiga Abadi, Samri membenarkan jika lahan milik PT. BCI terbakar dengan api yang besar.
“Kami berharap agar lahan yang sekiranya tidak digarap oleh pihak perusahaan bisa dikembalikan ke negara, sehingga masyarakat bisa menggarapnya,” Tukasnya. (Red/Ril)



