Lahan Milik  PT. BCI Terbakar, Masyarakat Minta Tidak Usah Diperpanjang Izin HGU-nya

Lahan Milik  PT. BCI Terbakar, Masyarakat Minta Tidak Usah Diperpanjang Izin HGU-nya

OKI, PERISTIWA179 Dilihat
Spread the love
Ogan Komering Ilir, RK.com – Api yang begitu besar membakar lahan milik PT Bintang Central Indonesia (BCI) yang terletak di Desa Adil Makmur, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sehingga membuat masyarakat sulit untuk memadamkannya.

Namun, Menurut tokoh masyarakat Kecamatan Tulung Selapan, Drs.Sang Dewi Rusmin menyebutkan bahwa kebakaran lahan milik PT BCI ini tidak menjadi sorotan. Hal ini disebabkan, kebakaran lahan milik perusahaan tersebut memang sudah menjadi langganan setiap tahunnya.

Dikatakan Sang Dewi, bahwa pihaknya menginginkan agar lahan milik perusahaan tersebut dikembalikan ke negara. Ia mengungkapkan bahwa lahan tersebut bertahun-tahun tidak digarap oleh perusahaan,” Tukas Sang Dewi kepada media. Kamis, (9/11/2023).

Dia menegaskan kepada pihak pemerintah harus tidak usah lagi memberikan perpanjangan izin HGU. Ia menduga, lahan tersebut sengaja tidak digarap untuk modus “Trading” atau untuk jual beli surat kepada pihak lain.

Diterangkan Sang Dewi, berdasarkan aturan kalau dua tahun tidak difungsikan, maka lahan tersebut harus dikembalikan ke negara.

“Kalau dikembalikan ke negara, maka masyarakat bisa menggarap lahan tersebut,” Tegas Dia. 

Senada, Kepala Desa Simpang Tiga Abadi, Samri membenarkan jika lahan milik PT. BCI terbakar dengan api yang besar.

“Kami berharap agar lahan yang sekiranya tidak digarap oleh pihak perusahaan bisa dikembalikan ke negara,  sehingga masyarakat bisa menggarapnya,” Tukasnya. (Red/Ril)

Bagikan