Namun, Menurut tokoh masyarakat Kecamatan Tulung Selapan, Drs.Sang Dewi Rusmin menyebutkan bahwa kebakaran lahan milik PT BCI ini tidak menjadi sorotan. Hal ini disebabkan, kebakaran lahan milik perusahaan tersebut memang sudah menjadi langganan setiap tahunnya.
Dikatakan Sang Dewi, bahwa pihaknya menginginkan agar lahan milik perusahaan tersebut dikembalikan ke negara. Ia mengungkapkan bahwa lahan tersebut bertahun-tahun tidak digarap oleh perusahaan,” Tukas Sang Dewi kepada media. Kamis, (9/11/2023).
Diterangkan Sang Dewi, berdasarkan aturan kalau dua tahun tidak difungsikan, maka lahan tersebut harus dikembalikan ke negara.
“Kalau dikembalikan ke negara, maka masyarakat bisa menggarap lahan tersebut,” Tegas Dia.
“Kami berharap agar lahan yang sekiranya tidak digarap oleh pihak perusahaan bisa dikembalikan ke negara, sehingga masyarakat bisa menggarapnya,” Tukasnya. (Red/Ril)