Lahirnya Advokat Muda Sebagai Wujud Tercapainya Penegakan Supremasi Hukum

Lahirnya Advokat Muda Sebagai Wujud Tercapainya Penegakan Supremasi Hukum

Banten, Berita, HUKUM, ORMAS183 Dilihat
banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Serang Banten, Radar Keadilan – Organisasi Advokat PERADI PARB kembali melakukan pengangkatan dan Pelantikan Advokat pada tanggal 16 Oktober 2024 bertempat di Hotel DGriya Kota Serang. Kamis (17/10/2024).

Pengangkatan kali ini merupakan sesi ke sembilan oleh Organisasi Advokat yang terbilang masih seumur jagung, namun Alhamdulillah sudah bisa merekrut Advokat yang notabene adalah penegak hukum sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (1) UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003.

banner"300x250"title"300x250" banner"300x250"title"300x250"

Setelah usia calon advokat cukup 25, dan telah dilakukan pengangkatan dan Pelantikan oleh Organisasi Advokat, maka para Advokat wajib di ambil Sumpah/Janji oleh Ketua Pengadilan Tinggi, sebelum menjalankan profesinya, hal mana diatur pada Pasal 4 ayat (2) Undangundang Nomor 18 Tahun 2003.

Photo Dok : Radarkeadilan.com

Selain itu, turut serta Organisasi Advokat PERADI NASIONAL, yang lahir pada bulan Mei 2024 lalu, pun turut berpartisipasi dalam penyumpahan Advokat yang telah di Lantik.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"
Baca Juga :  Kejutan Subuh: Kapolres OKI Beri Ucapan Selamat HUT Kejaksaan ke-80 dengan Cara Tak Terduga