Lahirnya Advokat Muda Sebagai Wujud Tercapainya Penegakan Supremasi Hukum

Lahirnya Advokat Muda Sebagai Wujud Tercapainya Penegakan Supremasi Hukum

Banten, Berita, HUKUM, ORMAS181 Dilihat
banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Adapun peserta dari Organisasi Advokat PERADI PARB sebanyak 14 orang dan dari Organisasi Advokat PERADI NASIONAL sebanyak 4 orang. Jumlah bukan ukuran kehebatan kata Aslam, tetapi amanah dan bertanggungjawab adalah hal terpenting untuk selalu di kedepankan dalam bertindak sebagai penegak hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

Dalam sambutan, Aslam menekankan, agar Advokat selalu menjaga dan menjunjung tinggi kode etik dan martabat profesi advokat.

banner"300x250"title"300x250"

Selain itu Aslam menegaskan bahwa siapapun yang tidak patuh pada ketentuan yang ada, melanggar ADART organisasi, maka saya tidak segan-segan menindak, tanpa harus melihat siapa dan dari mana asal usulnya.

Harapan kami dari pengurus, bagaimana upaya kita semua, agar penempatan satu advokat dalam satu desa atau kelurahan, yang merupakan salah satu nawacita berdiri organisasi, sesegera mungkin dapat di capai.

Tujuan utama mencapaian target tersebut, adalah untuk memudahkan akses pemberian bantuan hukum, untuk masyarakat pencari keadilan. (Red) 

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"
Baca Juga :  Kejutan Subuh: Kapolres OKI Beri Ucapan Selamat HUT Kejaksaan ke-80 dengan Cara Tak Terduga