Lahirnya Advokat Muda Sebagai Wujud Tercapainya Penegakan Supremasi Hukum

Lahirnya Advokat Muda Sebagai Wujud Tercapainya Penegakan Supremasi Hukum

Banten, Berita, HUKUM, ORMAS181 Dilihat
banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Serang Banten, Radar Keadilan – Organisasi Advokat PERADI PARB kembali melakukan pengangkatan dan Pelantikan Advokat pada tanggal 16 Oktober 2024 bertempat di Hotel DGriya Kota Serang. Kamis (17/10/2024).

Pengangkatan kali ini merupakan sesi ke sembilan oleh Organisasi Advokat yang terbilang masih seumur jagung, namun Alhamdulillah sudah bisa merekrut Advokat yang notabene adalah penegak hukum sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (1) UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003.

banner"300x250"title"300x250"

Setelah usia calon advokat cukup 25, dan telah dilakukan pengangkatan dan Pelantikan oleh Organisasi Advokat, maka para Advokat wajib di ambil Sumpah/Janji oleh Ketua Pengadilan Tinggi, sebelum menjalankan profesinya, hal mana diatur pada Pasal 4 ayat (2) Undangundang Nomor 18 Tahun 2003.

Photo Dok : Radarkeadilan.com

Selain itu, turut serta Organisasi Advokat PERADI NASIONAL, yang lahir pada bulan Mei 2024 lalu, pun turut berpartisipasi dalam penyumpahan Advokat yang telah di Lantik.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"
Baca Juga :  Kejutan Subuh: Kapolres OKI Beri Ucapan Selamat HUT Kejaksaan ke-80 dengan Cara Tak Terduga