Pengangkatan kali ini merupakan sesi ke sembilan oleh Organisasi Advokat yang terbilang masih seumur jagung, namun Alhamdulillah sudah bisa merekrut Advokat yang notabene adalah penegak hukum sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (1) Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2003.
Setelah usia calon advokat cukup 25, dan telah dilakukan pengangkatan dan Pelantikan oleh Organisasi Advokat, maka para Advokat wajib di ambil Sumpah/Janji oleh Ketua Pengadilan Tinggi, sebelum menjalankan profesinya, hal mana diatur pada Pasal 4 ayat (2) Undang–undang Nomor 18 Tahun 2003.
![Lahirnya Advokat Muda Sebagai Wujud Tercapainya Penegakan Supremasi Hukum 4 Picsart 24 10 18 07 03 36 414 e1729210152226](https://i0.wp.com/radarkeadilan.com/wp-content/uploads/2024/10/Picsart_24-10-18_07-03-36-414-e1729210152226.png?resize=170%2C250&ssl=1)
Selain itu, turut serta Organisasi Advokat PERADI NASIONAL, yang lahir pada bulan Mei 2024 lalu, pun turut berpartisipasi dalam penyumpahan Advokat yang telah di Lantik.
Adapun peserta dari Organisasi Advokat PERADI PARB sebanyak 14 orang dan dari Organisasi Advokat PERADI NASIONAL sebanyak 4 orang. Jumlah bukan ukuran kehebatan kata Aslam, tetapi amanah dan bertanggungjawab adalah hal terpenting untuk selalu di kedepankan dalam bertindak sebagai penegak hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Selain itu Aslam menegaskan bahwa siapapun yang tidak patuh pada ketentuan yang ada, melanggar AD–ART organisasi, maka saya tidak segan-segan menindak, tanpa harus melihat siapa dan dari mana asal usulnya.
Harapan kami dari pengurus, bagaimana upaya kita semua, agar penempatan satu advokat dalam satu desa atau kelurahan, yang merupakan salah satu nawacita berdiri organisasi, sesegera mungkin dapat di capai.