Pemanggilan dilakukan pada Rabu, 16 April 2025, oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Indita Purnama, S.Sos., M.M., bersama ASN PPNS Zulkarnain, S.H., mewakili Kasat Pol PP Erdian Syahri, S.Sos., M.Si. Mereka memanggil warga Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais, bernama Erwin, selaku tuan rumah yang menyelenggarakan pesta rakyat (hajatan) pada tanggal 10 April 2025.
Kegiatan ini turut didampingi oleh pihak Kecamatan Lais melalui Kasi Trantib, Rusdianto, S.Pd., M.M., sebagai bentuk sinergi lintas instansi dalam penegakan aturan daerah.
Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, Erwin dikenakan sanksi administratif serta diminta membuat surat pernyataan permohonan maaf secara tertulis.
Langkah ini tidak hanya bertujuan memberi efek jera, namun juga untuk mengedukasi masyarakat agar lebih sadar hukum dalam melaksanakan kegiatan sosial di lingkungan masing-masing.
Senada dengan itu, Lestari (38), seorang ibu rumah tangga, juga menyampaikan pendapatnya. “Kalau ada aturan, ya kita sebagai warga harus patuh. Kalau dibiarkan satu, nanti yang lain ikut-ikutan. Bagus juga ada pembinaan begini, biar ke depan lebih tertib.”
Pemkab Musi Banyuasin melalui Satpol PP menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah demi terciptanya suasana kondusif dan harmonis di tengah masyarakat.