Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat Dinilai Upaya Hindari Kewajiban Pembayaran Jasa Hukum

Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat Dinilai Upaya Hindari Kewajiban Pembayaran Jasa Hukum

Spread the love
         
 
  
                 
   

“Menjadikan sengketa pembayaran jasa hukum sebagai objek laporan pidana sangat tidak beralasan dan menyimpang dari prinsip hukum acara yang berlaku. Setiap laporan harus didasari kejujuran dan itikad baik, bukan sebaliknya dijadikan alat tekanan untuk menghindari kewajiban perikatan,” tambahnya.

Selain persoalan pembayaran, Bahrul juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran prinsip dasar perlindungan profesi selama proses penyelidikan berlangsung.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Ia menilai terdapat upaya pengabaian terhadap hak imunitas advokat yang melekat pada profesinya, yang menjamin kebebasan dan keamanan dalam menjalankan tugas pembelaan hukum sesuai kode etik.

Klarifikasi ini semakin diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/360C/XII/2024 tertanggal 30 Desember 2024 oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Penerbitan dokumen hukum tersebut menegaskan bahwa proses penyidikan atas perkara yang dilaporkan telah dihentikan karena tidak memenuhi unsur hukum yang dipersyaratkan.

Meski proses hukum di tingkat kepolisian telah berakhir, Bahrul mengaku masih mempertimbangkan sejumlah langkah hukum lanjutan guna menegakkan keadilan dan perlindungan profesi.

Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah pengajuan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait kedudukan hukum dan dasar hakiki pihak pelapor dalam mengajukan laporan serupa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Amen Mulia belum menyampaikan tanggapan atau klarifikasi terkait pernyataan dan penjelasan lengkap yang disampaikan oleh kuasa hukumnya tersebut.

Permasalahan ini menjadi catatan penting mengenai batasan tanggung jawab dan kewajiban dalam hubungan kerja antara pemberi jasa hukum dan penerima jasa, serta mengingatkan kembali bahwa setiap perjanjian yang telah disepakati wajib dipenuhi secara timbal balik dengan penuh tanggung jawab dan berlandaskan prinsip keadilan hukum. (*/Andrian)