Palembang, Radar Keadilan – Laporan yang diajukan terhadap Bahrul Ilmi Yakup, kuasa hukum PT Amen Mulia, terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi, dinilai tidak memiliki landasan yang kuat dan justru berpotensi menjadi sarana untuk menghindari kewajiban pembayaran hak atas jasa hukum yang telah diberikan.
Penilaian ini disampaikan langsung oleh Bahrul, yang menegaskan bahwa permasalahan ini berakar dari sengketa pembayaran yang belum terselesaikan, sehingga ia memiliki hak penuh untuk menagih kekurangan pembayaran tersebut.
Bahrul menjelaskan bahwa laporan baru muncul ke permukaan setelah ia menyampaikan penagihan atas kekurangan honorarium dan biaya operasional terkait pendampingan hukum yang telah ia jalankan secara profesional.
Hal ini dinilai semakin tidak berdasar mengingat sebelumnya, Dewan Kehormatan Pusat PERADI telah memutuskan bahwa pengaduan serupa atas dirinya tidak dapat diterima karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.
“Kondisi ini mengindikasikan adanya itikad kurang baik dari pihak pelapor, yang diduga bertujuan semata-mata untuk mengelakkan kewajiban melunasi hak saya, baik berupa kekurangan honorarium maupun biaya operasional yang telah dikeluarkan selama proses pendampingan hukum,” tegas Bahrul Ilmi Yakup dalam keterangan resmi yang diterima Radar Keadilan, Minggu (17/5/2026).
Lebih lanjut, Bahrul menguraikan bahwa struktur pembayaran jasa hukum yang disepakati terdiri dari dua komponen utama, yaitu honorarium dan biaya operasional.
Hingga saat ini, total pembayaran yang telah diterima berjumlah Rp550 juta, yang terbagi menjadi Rp400 juta untuk biaya operasional dan Rp150 juta sebagai honorarium.
Namun, masih terdapat kekurangan pembayaran pada komponen honorarium untuk tahapan persidangan tingkat pertama yang belum dilunasi sepenuhnya, sehingga langkah penagihan yang ia lakukan adalah hal yang wajar dan sah secara hukum.
Menurut pandangannya, upaya melaporkan permasalahan ini ke ranah pidana adalah langkah yang tidak tepat dan keliru.
Hal ini mengingat ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mewajibkan setiap pelaporan didasari oleh itikad baik dan kepatutan, yang dalam kasus ini dinilai tidak terpenuhi.









