Masyarakat mengharapkan seluruh proses penyitaan, pengelolaan lahan, dan penarikan denda dapat dilaksanakan dengan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan yang tinggi.
Tujuan utamanya adalah mencegah terjadinya preseden pembiaran terhadap pelanggaran hukum di sektor yang berperan penting dalam perekonomian daerah.
Sesuai prinsip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara terbuka bagi manajemen PT Musi Banyuasin Indah, Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin, serta instansi terkait lainnya untuk memberikan penjelasan yang relevan. (*/Desi/Tim)



