Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Puluhan ribu hektare lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan Kabupaten Musi Banyuasin telah diambil alih dan disita negara melalui penertiban yang dilaksanakan sejak Maret 2025, berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), dengan luas total lahan yang disita mencapai lebih dari 8.000 hektare.
Penjelasan resmi mengenai proses penertiban dan pengelolaan lahan sitaan disampaikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Meranti Sekayu Provinsi Sumatera Selatan, Romos, S.H., dalam wawancara di ruang kerjanya.
“Penyitaan dilaksanakan secara menyeluruh oleh Satgas PKH mulai Maret 2025. Seluruh mekanisme teknis dan administrasi penertiban diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025,” tegas Romos.
Proses penyitaan dilakukan secara langsung oleh Satgas PKH, tanpa keterlibatan pemerintah kabupaten maupun perangkat daerah setempat.
Kewenangan penuh terkait penertiban dan penguasaan lahan berada di bawah wewenang satgas tersebut.
“Pengelolaan lahan sitaan negara selanjutnya diserahkan kepada BUMN PT Agrinas. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pusat untuk mengamankan aset negara dan memulihkan tata kelola kawasan hutan secara optimal,” jelas Romos.
Meskipun lahan telah disita, operasional perkebunan tidak dihentikan secara total. Kebijakan ini diambil untuk mengedepankan aspek keadilan sosial dan melindungi tenaga kerja yang terlibat di sektor tersebut.
“Tidak ada penyetopan operasional sama sekali. Langkah ini sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025, bertujuan untuk mencegah dampak sosial negatif berupa PHK massal terhadap pekerja perkebunan,” ungkapnya.
Meskipun operasional tetap berjalan, seluruh perusahaan yang lahan nya termasuk dalam kawasan sitaan wajib membayar denda administratif kepada negara, sesuai ketentuan yang tercantum dalam peraturan tersebut.
“Setiap perusahaan yang terkait dengan lahan sitaan harus memenuhi kewajiban membayar denda sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden,” tegas Romos.
Kasus dugaan penggunaan lahan di luar Hak Guna Usaha oleh PT Musi Banyuasin Indah (PT MBI) menjadi bagian dari tantangan besar dalam sektor perkebunan, yang mencakup aspek perizinan, perlindungan aset negara, serta keseimbangan antara penegakan hukum dan keadilan sosial.
Masyarakat mengharapkan seluruh proses penyitaan, pengelolaan lahan, dan penarikan denda dapat dilaksanakan dengan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan yang tinggi.
Tujuan utamanya adalah mencegah terjadinya preseden pembiaran terhadap pelanggaran hukum di sektor yang berperan penting dalam perekonomian daerah.
Sesuai prinsip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara terbuka bagi manajemen PT Musi Banyuasin Indah, Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin, serta instansi terkait lainnya untuk memberikan penjelasan yang relevan. (*/Desi/Tim)








