Mahmud Marhaba Tegaskan POLRI Salah Prosedur Tangani Sengketa Jurnalistik Di Babel

Ahli Pers Dewan Pers Ungkap Tujuh Kekeliruan Institusional yang Berpotensi Ciptakan Efek Gentar Bagi Pers

Berita, HUKUM, Jakarta2270 Dilihat
banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Jakarta, Radar Keadilan – Penetapan tersangka terhadap seorang wartawan di Bangka Belitung oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung mengandung kesalahan prosedural serius dan mencerminkan lemahnya pemahaman aparat terhadap kerangka hukum pers.

Hal ini ditegaskan secara tegas oleh Mahmud Marhaba, Ahli Pers Dewan Pers sekaligus Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), yang menguraikan satu per satu kekeliruan institusional dalam penanganan perkara tersebut.

banner"300x250"title"300x250"

Kasus bermula dari laporan yang menyatakan konten akun TikTok resmi sebuah media online sebagai bentuk pencemaran nama baik atau penyerangan kehormatan pejabat negara.

Namun, penanganan kasus tersebut dinilai keluar dari rel peraturan yang berlaku.

Penilaian terhadap penanganan kasus disampaikan dalam konteks tinjauan hukum dan etika jurnalistik terkait perlakuan terhadap produk jurnalistik di daerah.

Mahmud Marhaba mengidentifikasi tujuh poin kekeliruan utama dalam penanganan kasus tersebut:

Pertama, Keliru Menempatkan Objek Perkara

Konten yang dipersoalkan berasal dari akun resmi media yang terintegrasi dengan website perusahaan pers, menjadikannya produk jurnalistik bukan konten pribadi wartawan.

“Jika kontennya bersumber dari berita media dan dikelola redaksi, maka status hukumnya jelas karya jurnalistik. Tidak bisa diperlakukan seperti unggahan individu,” tegas Mahmud.

Kedua, Melompati Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur bahwa setiap sengketa pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui hak jawab dan hak koreksi, sebelum dibawa ke Dewan Pers.

“Dalam kasus ini, jalur etik belum ditempuh secara utuh, tetapi aparat sudah masuk ke ranah pidana. Ini pelanggaran prosedur,” ujarnya.

Ketiga, Mengabaikan Kewenangan Dewan Pers

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"