Hal ini ditegaskan secara tegas oleh Mahmud Marhaba, Ahli Pers Dewan Pers sekaligus Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), yang menguraikan satu per satu kekeliruan institusional dalam penanganan perkara tersebut.
Kasus bermula dari laporan yang menyatakan konten akun TikTok resmi sebuah media online sebagai bentuk pencemaran nama baik atau penyerangan kehormatan pejabat negara.
Namun, penanganan kasus tersebut dinilai keluar dari rel peraturan yang berlaku.
Penilaian terhadap penanganan kasus disampaikan dalam konteks tinjauan hukum dan etika jurnalistik terkait perlakuan terhadap produk jurnalistik di daerah.
Mahmud Marhaba mengidentifikasi tujuh poin kekeliruan utama dalam penanganan kasus tersebut:
Konten yang dipersoalkan berasal dari akun resmi media yang terintegrasi dengan website perusahaan pers, menjadikannya produk jurnalistik bukan konten pribadi wartawan.
“Jika kontennya bersumber dari berita media dan dikelola redaksi, maka status hukumnya jelas karya jurnalistik. Tidak bisa diperlakukan seperti unggahan individu,” tegas Mahmud.
Kedua, Melompati Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur bahwa setiap sengketa pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui hak jawab dan hak koreksi, sebelum dibawa ke Dewan Pers.
“Dalam kasus ini, jalur etik belum ditempuh secara utuh, tetapi aparat sudah masuk ke ranah pidana. Ini pelanggaran prosedur,” ujarnya.
Ketiga, Mengabaikan Kewenangan Dewan Pers
Pasal 15 UU Pers memberikan mandat konstitusional kepada Dewan Pers untuk menilai apakah suatu karya melanggar kode etik jurnalistik.
Tanpa penilaian tersebut, aparat tidak memiliki dasar sah untuk memproses pidana. Mahmud menyebut tindakan ini sebagai pembajakan kewenangan etik oleh aparat penegak hukum.
Keempat, Mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi
“Putusan MK itu mengikat. Bukan sekadar imbauan. Ketika itu diabaikan, maka yang terjadi adalah kriminalisasi,” jelasnya.
Kelima, Salah Memahami Posisi Pejabat Publik
Laporan yang menjadi dasar perkara berasal dari pejabat publik. Dalam prinsip demokrasi dan hukum pers, pejabat publik memiliki ambang kritik yang lebih luas dan tidak boleh menggunakan instrumen pidana untuk merespons kritik media.
“Pejabat publik tidak boleh anti kritik. Kritik pers adalah bagian dari fungsi kontrol sosial,” katanya.
Keenam, Gagal Membedakan Pelanggaran Etik dan Perbuatan Pidana
Sekalipun terdapat kekurangan dalam keberimbangan atau verifikasi, penyelesaiannya harus melalui mekanisme etik bukan pemidanaan.
“Etik diuji dengan etik. Pidana adalah ultimum remedium. Ini prinsip dasar hukum,” ujar Mahmud.
Ketujuh, Potensi Efek Gentar Bagi Kebebasan Pers
Penetapan tersangka terhadap wartawan tanpa melalui mekanisme Dewan Pers dinilai akan menciptakan ketakutan struktural di kalangan jurnalis, terutama di daerah.
“Jika ini dibiarkan, semua wartawan bisa dibungkam dengan laporan pidana. Ini berbahaya bagi demokrasi lokal,” tegasnya.
Mahmud menegaskan bahwa kritiknya bukan ditujukan untuk melemahkan institusi Polri, melainkan untuk meluruskan arah penegakan hukum agar tetap sesuai dengan konstitusi dan peraturan pers.
Sejalan dengan awal penjelasan tentang kesalahan prosedural yang mengancam kerangka hukum pers, penutupannya menegaskan bahwa integritas sistem hukum bergantung pada kesesuaian tindakan institusi dengan aturan yang berlaku.
“Pers boleh dikritik, wartawan bisa keliru. Tapi negara tidak boleh salah prosedur. Karena ketika negara salah prosedur, yang rusak bukan hanya satu kasus, tapi sistem,” pungkas Mahmud Marhaba. (*)














