Mantan Kades Lirik Ditangkap, Korupsi Dana Desa Capai Rp 1,1 Miliar

Polres OKI Ungkap Kasus Penyelewengan Dana Desa Tahun 2020-2021

Spread the love
         
 
  
                 
   

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, investigasi mengungkap sejumlah kegiatan fisik dan non-fisik yang tercatat dalam anggaran namun tak pernah direalisasikan.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubianto, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajarannya memamerkan barang bukti dalam konferensi pers terkait kasus korupsi Dana Desa di Desa Lirik. Berkas-berkas tersebut merupakan bagian dari bukti pendukung proses hukum./radarkeadilan.com

“Tersangka telah menyalahgunakan jabatannya dan merugikan negara secara signifikan,” tegas Kapolres.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

S saat ini ditahan di Mapolres OKI untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polres OKI berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan dana desa dan memastikan keadilan bagi masyarakat. (*/Red)