Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, elemen serikat pekerja di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengambil langkah berbeda dengan mengedepankan musyawarah dan dialog terbuka ketimbang aksi demonstrasi massa.

Dalam forum sarasehan yang digelar di Ruang Rapat Bende Seguguk II, Kantor Bupati OKI, Kamis (30/04/2026), para pekerja menyampaikan tujuh poin tuntutan pokok yang menjadi agenda prioritas perbaikan sistem ketenagakerjaan di daerah tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Buruh Proletari Indonesia (DPC FSBPI) OKI, Dodi, menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan mencakup kebutuhan mendesak demi kepastian hukum dan kesejahteraan.
Agenda utama yang didorong meliputi pengesahan undang-undang ketenagakerjaan baru hingga pembentukan Dewan Pengupahan Daerah.
“Ini penting untuk kepastian dan perlindungan kerja bagi buruh di OKI,” tegas Dodi.
Selain mendorong pembentukan Dewan Pengupahan, para pekerja juga mendesak pemerintah pusat segera mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan baru sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023. Mereka juga meminta Presiden Prabowo Subianto merealisasikan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.
Tuntutan lainnya meliputi penguatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, penyusunan peraturan daerah untuk optimalisasi penyerapan tenaga kerja lokal, serta pelibatan aktif serikat pekerja dalam setiap formulasi kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah.
Tidak kalah penting, adanya penegasan peran pengawas ketenagakerjaan dalam menindak tegas perselisihan dan pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Sementara itu, Ketua PD FSP.PP-SPSI Sumatera Selatan, Cecep Wahyudin, menyambut positif forum ini sebagai wujud nyata terbukanya ruang komunikasi yang sehat antara pihak pekerja dan pemerintah daerah.







