Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Meskipun hujan deras mengguyur, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) tetap melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum senilai miliaran rupiah.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata api, dan senjata tajam, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode September hingga Desember 2025.
Pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor Kejari OKI, Kamis (19/2), sebagai wujud komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, tanpa terpengaruh oleh kondisi cuaca.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, I Gede Widhartama, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Meskipun hujan, ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam memastikan setiap putusan hukum benar-benar dieksekusi secara tuntas dan akuntabel,” ujarnya dengan semangat.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 20 berkas perkara narkotika, dengan rincian sabu-sabu seberat ±46,411 gram, ekstasi sebanyak 7 butir dengan berat ±73,303 gram, serta ganja seberat ±0,362 gram.
Narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur deterjen sebelum dibuang ke saluran pembuangan.

Selain itu, dimusnahkan pula 3 pucuk senjata api dan 6 butir amunisi aktif dari 3 berkas perkara dengan cara digerinda dan dikubur, serta 19 bilah senjata tajam dari 18 berkas perkara yang dirusak.












