Kali ini, aparat berhasil membongkar modus operandi yang sangat unik dan licik dengan menangkap seorang pengedar yang menyembunyikan barang haram di dalam sebuah korek api besi.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Syakyakirti, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus.
Tersangka berinisial J (30 tahun) berhasil diamankan setelah petugas melakukan penggeledahan secara cermat dan menyeluruh.
Di luar dugaan, petugas menemukan 10 paket shabu-shabu dengan berat bruto 2,10 gram yang disimpan dengan sangat rahasia di dalam rongga korek api besi warna hitam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang waspada terhadap adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya memutuskan untuk melakukan penggerebekan.
Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui kepemilikan barang bukti. Selain itu, hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi narkotika.
Kapolrestabes Palembang, Sonny Mahar Budi Adityawan, menegaskan bahwa tidak ada cara yang cukup licik untuk mengelabui kewaspadaan dan ketelitian personel kepolisian.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa modus kejahatan narkotika terus berkembang dan berinovasi.
Oleh karena itu, pihaknya terus memantau dan meningkatkan kewaspadaan serta kemampuan analisis personel di lapangan.
“Modus penyembunyian barang bukti semakin beragam dan tak terduga. Namun, Polda Sumsel memastikan seluruh jajaran selalu siap sigap dan lebih cermat dalam mengantisipasi serta mengungkap setiap modus baru yang muncul,” ujar Nandang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.












