Tersangka Aminudin (35) ditangkap di rumahnya. Dari dapur rumah, polisi menemukan 35 paket sabu seberat bruto 13,07 gram, 5 pil ekstasi merah muda logo Rolex (2,12 gram), 3 pil ekstasi hijau logo WhatsApp (1,37 gram), wadah plastik, sekop, plastik klip, uang tunai Rp150 ribu, serta ponsel Vivo Y17s.
Aminudin mengakui kepemilikan seluruh barang bukti. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
IPTU S. Hutahean menambahkan, keberhasilan ini tidak lepas dari kepedulian masyarakat.
“Kami mengapresiasi informasi dari warga yang peduli. Polres Muba akan terus menindak tegas pengedar narkotika demi menjaga generasi muda,” ujarnya.
Ketiga tersangka kini mendekam di Mapolres Muba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi Muba. Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda dan menimbulkan dampak sosial yang luas.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Mari kita jaga bersama lingkungan kita dari bahaya narkoba,” pungkas AKP Budi Mulya.
Dengan sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Muba dapat ditekan, sehingga keamanan dan masa depan generasi penerus tetap terjaga. (*/Desi)









