Instrumen ini dibuka bagi seluruh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, guna mendanai pembangunan infrastruktur vital dan fasilitas publik yang bermanfaat luas bagi masyarakat.
“Penerapan Obligasi dan Sukuk Daerah merupakan bentuk terlibatnya masyarakat dalam pembangunan daerah. Melalui pembelian surat berharga ini, masyarakat turut berperan serta sekaligus memperoleh keuntungan imbal hasil, di samping manfaat langsung dari tersedianya infrastruktur yang berkualitas, didukung pula oleh kerangka regulasi dan kebijakan dari pemerintah pusat,” tambah Erwin.
Berbagai proyek strategis yang berorientasi pada penguatan ekonomi masyarakat menjadi prioritas utama pendanaan melalui skema ini.
Di antaranya meliputi pembangunan jalan tol daerah, pengembangan sistem penyediaan air minum, pembangunan pasar induk, hingga pengelolaan persampahan dan lingkungan hidup.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Banyuasin menegaskan tekadnya untuk mewujudkan kemandirian keuangan daerah.
Penerapan instrumen keuangan inovatif ini membuka peluang baru bagi pembiayaan belanja daerah yang lebih beragam, terukur, dan berkelanjutan, sehingga tidak lagi bergantung sepenuhnya pada Dana Transfer Ke Daerah (TKD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Inisiatif ini menjadi tonggak penting transformasi pengelolaan keuangan daerah, yang tidak hanya memperkuat struktur pendanaan pembangunan, tetapi juga menjamin pemerataan kesejahteraan dan percepatan pertumbuhan ekonomi daerah menuju masyarakat yang lebih maju dan sejahtera. (*/Sangkut)







