Ahmad juga menyampaikan bahwa capaian ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberikan pelayanan terbaik.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan arahan Gubernur, serta melakukan evaluasi atas kekurangan yang ada. Ini adalah wujud nyata dari upaya kami memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten OKI,” tutur Ahmad Syahabuddin.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, S.H., M.Hum., dalam laporannya, menjelaskan bahwa penilaian kepatuhan ini dilakukan selama periode Juni hingga September 2024 dengan menggunakan lima kategori hasil penilaian, Zona Hijau Kategori A untuk Opini Kualitas Tertinggi memiliki interval nilai 88,00–100.
“Penilaian dilakukan pada bulan Juni hingga September 2024 dengan mempertimbangkan kompetensi penyelenggara, sarana prasarana, standar pelayanan, persepsi maladministrasi, dan pengelolaan layanan pengaduan,” ujarnya.
Penilaian ini didasarkan pada beberapa dimensi, variabel, dan indikator, termasuk kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana.
“Aspek tersebut bertujuan untuk menilai standar kualifikasi dan kinerja penyelenggara layanan, pemenuhan sarana pendukung, serta pengelolaan layanan pengaduan sesuai dengan amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ungkap Adrian.
Ia menambahkan bahwa tujuan dari penilaian ini adalah memastikan setiap institusi publik memenuhi standar yang ditetapkan.
“Kami berharap capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh daerah untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan sinergi antara pemerintah dan warga berjalan dengan baik,” tutupnya. (Lisin/Ril)
Sumber : Diskominfo OKI








