Oknum Bhayangkari Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Pesanan Barang Fiktif, Kerugian Capai Rp488 Juta

Oknum Bhayangkari Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Pesanan Barang Fiktif, Kerugian Capai Rp488 Juta

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

“Kami berupaya mendamaikan mengingat kedekatan kedua belah pihak serta status sosial terlapor, namun tidak ada itikad baik untuk mengganti kerugian,” jelas Conie.

Dalam penawaran transaksi, terlapor juga diduga menyebut nama sejumlah pihak, di antaranya istri anggota dewan, kepala bagian, serta kepala bidang di lingkungan instansi tertentu.

banner"300x250"title"300x250" banner"300x250"title"300x250"

Penyebutan nama-nama tersebut memperkuat kepercayaan korban, terlebih pembayaran pada tahap awal berjalan lancar.

Suami terlapor diketahui bertugas sebagai anggota Kepolisian di Polsek Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.

Namun, sejauh ini belum ada laporan terkait pelanggaran etik ke Bagian Pengawasan Profesi dan Kepatuhan Polri.

Pihak penasihat hukum juga menerima informasi adanya pihak lain yang diduga mengalami kerugian serupa.

Oleh karena itu, masyarakat yang merasa menjadi korban tindakan sejenis diimbau untuk melaporkan diri secara resmi.

“Kami siap mendampingi siapa saja yang ingin menegakkan haknya. Keadilan harus ditegakkan tanpa rasa takut,” tegas Conie.

Laporan ini kini menjadi dasar penyelidikan Polrestabes Palembang guna menelusuri alur perputaran dana serta mengungkap fakta hukum yang terjadi. (*/Andrian) 

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"