Keberadaan alat pengemasan yang lengkap menunjukkan kedua tersangka menjalankan aktivitas peredaran narkotika secara terstruktur dan berkelanjutan.
Kedua tersangka dijerat berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Faisal P. Manalu menyatakan bahwa proses penyidikan terus diperdalam untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas.

“Dalam waktu kurang dari 48 jam kami berhasil menyita hampir 21 gram sabu dari dua bandar berbeda. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus diperkuat menjelang dan selama Lebaran.
Peningkatan mobilitas masyarakat pada periode tersebut kerap dimanfaatkan jaringan ilegal untuk memperluas cakupan peredaran.
“Polda Sumatera Selatan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, terutama menjelang Lebaran ketika aktivitas masyarakat meningkat,” jelasnya.
Saat ini penyidik terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri mata rantai pasokan yang berada di atas kedua tersangka.
Seluruh barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut guna memperkuat bukti hukum.
Penindakan ini sekaligus menegaskan komitmen jajaran kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan menjamin suasana aman serta kondusif bagi masyarakat yang merayakan Idulfitri di Sumatera Selatan. (*/Andrian)







