Berikut 12 pelanggaran yang menjadi fokus Operasi Patuh Musi 2025:
- 1. Penggunaan handphone saat mengemudi.
- 2. Anak di bawah umur mengemudikan kendaraan bermotor.
- 3. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
- 4. Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.
- 5. Pengendara roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman.
- 6. Mengemudi di bawah pengaruh minuman keras/alkohol.
- 7. Melawan arus lalu lintas.
- 8. Mengemudi melebihi batas kecepatan.
- 9. Penggunaan knalpot tidak standar.
- 10. Kendaraan kelebihan muatan.
- 11. Penggunaan lampu strobo/rotator ilegal.
- 12. Penggunaan plat nomor palsu.
AKP Oke Panji Wijaya menambahkan, pihaknya akan mengutamakan pendekatan preventif dan preemtif. Namun, penindakan tegas akan diberikan pada pelanggaran berat yang membahayakan pengguna jalan lain.
Selain penegakan hukum, Satlantas Polres OKI juga mengimbau masyarakat untuk disiplin berlalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, dan menggunakan perlengkapan berkendara seperti helm dan sabuk pengaman. Penting juga untuk tidak memberikan kendaraan kepada anak-anak dan menghindari penggunaan sepeda listrik di jalan umum.
“Kami berkomitmen menciptakan jalan raya yang aman dan nyaman di Kabupaten OKI. Mari kita cegah kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian,” tegas AKP Oke Panji Wijaya. (Red)










