“Kami tidak akan membiarkan ada warga yang merasa tertekan atau terpaksa membayar karena pungutan liar maupun parkir liar. Setiap aktivitas yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Penanganan terhadap para pelaku dilakukan secara terukur dan berkeadilan. Selain pendataan identitas, kepolisian memberikan pembinaan serta peringatan tegas agar perbuatan serupa tidak diulangi.
“Kami mengutamakan pendekatan pembinaan. Namun, jika pelaku kembali melanggar atau perbuatannya memenuhi unsur pidana, maka proses hukum akan kami jalankan sepenuhnya sesuai undang-undang,” tegas Kapolres.
Setelah menjalani proses pendataan dan menerima arahan di Polsek Kayuagung, kedua pelaku dibebaskan dengan kewajiban mematuhi peraturan yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib apabila menemukan praktik pungutan liar, parkir liar, atau bentuk premanisme lainnya di lingkungannya.
Operasi Sikat Musi I 2026 menjadi bukti nyata keseriusan Polres OKI menjadikan ruang publik aman, tertib, dan bebas dari pungutan yang tidak sah. Kepolisian berkomitmen terus memperkuat pengawasan di lapangan agar masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang, aman, dan tanpa rasa takut. (*/HMS Polres OKI/HS)









