Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti tersebut diatas dan diakui pelaku.
Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku. Satnarkoba polres OI mengamankan tersangka dan barang bukti untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
Kapolres Ogan Ilir AKBP H Andi Baso Rahman, SH., S.Ik., M.Si, melalui Kasat Narkoba, AKP M Ilham menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap satu terduga pengedar Narkotika jenis Shabu – shabu.
Sambung Kasat, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah melakukan upaya penyelidikan sebelumnya. Zahri als jito bin masri (47) Tahun seorang penganguran yang beralamat di Desa Sribanding Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir.
“Pelaku sudah kami bawa ke Mako Polres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba. (JR/HMS)



