Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Kepolisian Sektor (Polsek) Sekayu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah warung milik warga di Jl. Kol. H. Arifin Djalil, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Muhammad Yusuf bin Ahmad (alm.), seorang karyawan swasta, yang melaporkan aksi pencurian tersebut pada 12 Mei 2025 sekitar pukul 19.10 WIB. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B-47/V/2025/SPKT/Polsek Sekayu/Polres Muba/Polda Sumsel.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga, SH., SIK., MH, melalui Kapolsek Sekayu AKP Rama Yuda, SH, didampingi Kanit Reskrim IPDA Oke Wijaya, menjelaskan bahwa peristiwa ini dilakukan oleh dua orang pelaku, yakni: Pelaku berinisial B (sudah diamankan), KDS (masih DPO).
Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, diketahui bahwa pelaku inisial BA masuk ke dalam warung dengan cara menarik paksa bagian bawah pintu belakang hingga terbuka, lalu masuk dan mengambil sejumlah barang.
Sementara itu, Kelvin menunggu di luar untuk mengawasi situasi sekaligus menerima barang hasil curian. Adapun barang-barang yang dicuri meliputi: 49 bungkus rokok berbagai merek, uang tunai sebesar Rp33.000, satu botol minuman merek Mizone, empat jerigen berisi BBM jenis solar.





