Berdasarkan hal tersebut, politisi dari Partai Demokrat itu meminta secara tegas kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten PALI selaku penegak peraturan daerah untuk segera mengambil langkah penegakan hukum yang nyata dan terukur.
“Lakukan pemeriksaan mendadak, lakukan penyegelan sementara, serta koordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta aparat penegak hukum lainnya jika terbukti terjadi pelanggaran,” desak FH.
FH juga menegaskan pihaknya tidak anti terhadap investasi yang masuk ke daerah.
Namun, setiap investasi harus dilandasi kepatuhan terhadap aturan, berpihak pada kepentingan masyarakat luas, serta tidak merusak lingkungan hidup.
Ia mengingatkan, jangan sampai hanya karena satu perusahaan yang tidak taat aturan, nama baik iklim penanaman modal di PALI menjadi tercoreng.
“Masyarakat Talang Ubi berhak hidup sehat, aman, dan nyaman dari dampak kegiatan usaha yang tidak bertanggung jawab,” tegas FH menutup pernyataannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Aburahmi belum memberikan tanggapan atau penjelasan terkait dugaan ketidaklengkapan izin operasional yang disampaikan oleh masyarakat maupun kalangan legislatif. (*/SMSI PALI)




