Negara Tak Berdaya? Terpidana Bebas Berkeliaran, Hukum Jadi Sorotan

Vonis Inkrah Tak Digubris, Silfester Matutina Jadi Komisaris BUMN, Pengamat Sebut Aib Hukum

HUKUM, Jakarta, Nasional, POLITIK2164 Dilihat
Spread the love
         
 
  
                 
   

Jakarta, Radar Keadilan – Publik dibuat terkejut dengan fakta mencengangkan: seorang terpidana yang seharusnya mendekam di balik jeruji besi justru bebas berkeliaran, bahkan tampil di televisi membela mantan Presiden Joko Widodo.

Lebih ironis lagi, Silfester Matutina, nama terpidana tersebut, sukses menduduki kursi Komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Advokat Ahmad Khozinudin, S.H., yang dikenal sebagai pengacara Roy Suryo, dalam sebuah talkshow televisi mengungkapkan persepsi hukum yang tajam.

“Tidak dieksekusinya Silfester Matutina adalah bukti terkonfirmasi adanya ‘orang besar’ yang kebal hukum. Rakyat bertanya, apa yang membedakan Silfester dengan kami?” ujarnya dengan nada berapi-api.

Khozinudin menambahkan, hal ini menunjukkan hukum tidak setara, hanya berlaku bagi rakyat kecil dan kelompok oposisi.

Pengamat sosial dan politik, Imam Suwandi, S.Sos., M.I.Kom., menanggapi fenomena ini dengan keras.

“Pemerintah jangan sampai kalah dengan penjahat. Ini fakta memalukan, seorang terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bisa bebas melenggang. Ini aib dan penghinaan terhadap keadilan serta lembaga hukum di Indonesia,” tegas dosen ilmu komunikasi politik ini.

Kilas Balik Kasus Fitnah